PPKPT UNISMA

Wadah resmi Universitas Islam Malang dalam  mencegah, menangani, dan mendampingi kasus kekerasan di lingkungan kampus.

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) adalah satuan tugas yang dibentuk Universitas Islam Malang untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kami berkomitmen mendampingi setiap laporan dengan prinsip kerahasiaan, keberpihakan pada korban, dan tanpa diskriminasi.

Mahasiswa
0 +
Tenaga Pendidik
0 +
Tenaga Kependidikan
0 +
PPKPT UNISMA
Anggota Satgas PPKPT
0

Kampus Aman, Kampus Bermartabat, Kampus Berakhlak.


Kampus adalah tempat untuk membentuk manusia menjadi pemikir, pemimpin, dan pribadi yang berintegritas, insan kamil yang unggul dalam ilmu sekaligus akhlak. Islam mengajarkan bahwa menyakiti sesama manusia, dengan cara apa pun, bukanlah bagian dari keimanan. Ketika kekerasan dibiarkan tumbuh di lingkungan kampus, yang hilang bukan hanya rasa aman, melainkan masa depan dan keberkahan yang seharusnya diperjuangkan bersama

Diam bukan solusi. Bersuara, dalam pandangan Islam, adalah bagian dari menegakkan kebenaran (amar ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar), sebuah keberanian yang mulia, bukan kesalahan.

Pencegahan

Membangun budaya kampus anti-kekerasan melalui sosialisasi, kampanye, pelatihan, dan pembentukan relawan di setiap fakultas. Kami hadir sebelum kekerasan terjadi.

Penanganan

Menerima laporan, melindungi korban dan saksi, memberikan pendampingan psikologis, serta memfasilitasi proses mediasi atau hukum sesuai dengan kebutuhan korban.

Advokasi & Edukasi

Menyediakan materi edukasi tentang hak-hak mahasiswa, pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan.

Bagaimana Melapor?

Kemudahan dan fleksibilitas kami hadirkan kepada anda yang ingin bersuara. 

SATGAS PPKPT

Bersama Anda, Kami Bertekad Citpakan Kampus Ramah, Aman, Bermartabat, Berakhlak.

PPKPT UNISMA, hadir bukan sekadar memenuhi aturan, kami hadir karena setiap korban berhak didengar, setiap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, dan setiap insan kampus berhak diperlakukan sesuai martabatnya.

Dr. Dwi Mariyono, M.Pd​

Ketua

Riedha Ariestya Amd.​

Sekretaris

Dr. Afifuddin, S.Ag., M.Si​

Dosen

M. Imamin Na’im, S.H., M.H​

Dosen
Revisya Joufani

Mahasiswa

Lathifatul Muthohharoh

Mahasiswa

Dyah Vivi Andriana

Mahasiswa