BUKU SAKU PPKPT UNISMA

Ciptakan Lingkungan Ramah. Rawat Budaya Aman

BUKU SAKU

PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Berpedoman pada:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 55 Tahun 2024

tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

dan

Peraturan Rektor Universitas Islam Malang

Nomor: 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025

tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Islam Malang

Disusun oleh:

Satgas PPKPT UNISMA

“Kampus Aman, Ramah, Inklusif, Setara, dan Bebas dari Kekerasan”

Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di lingkungan Universitas Islam Malang (UNISMA). UNISMA, sebagai salah satu perguruan tinggi harus menjadi ruang yang ramah, sejuk, aman, adil, dan bermartabat bagi setiap orang yang belajar, mengajar, dan mengabdi di dalamnya. Namun kenyataan menunjukkan bahwa kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun dalam bentuk diskriminasi dan kebijakan yang merugikan, masih dapat terjadi jika tidak dicegah dan ditangani secara sistematis.

Buku saku ini disusun sebagai panduan praktis yang merangkum dua peraturan penting: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Rektor Universitas Islam Malang (UNISMA) Nomor 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025 sebagai bentuk penyesuaian dan penguatan regulasi internal di lingkungan UNISMA.

Satgas PPKPT UNISMA, menyusun buku saku ini dengan satu tujuan utama: agar setiap warga kampus, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, maupun mitra kerja sama, memahami dengan mudah apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa haknya, ke mana harus melapor, dan bagaimana proses penanganan berjalan.

Nilai-nilai keislaman yang menjunjung tinggi keadilan (‘adl), kasih sayang (rahmah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyah) menjadi ruh yang memperkuat, bukan menggantikan, ketentuan hukum positif yang berlaku secara nasional. Kedua sumber ini, regulasi negara dan nilai keislaman, saling melengkapi dalam membangun kampus yang aman, adil, dan beradab.

Semoga buku saku ini menjadi rujukan yang mudah dipahami, logis, dan kuat secara hukum, sehingga dapat digunakan oleh seluruh warga kampus dalam mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.

Tim Penyusun,

Satgas PPKPT UNISMA

1.1 Latar Belakang

UNISMA, sebagai salah satu perguruan tinggi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menyelenggarakan Tridharma, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dalam suasana yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan. Meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan kampus, dalam berbagai bentuk, mendorong Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 karena cakupannya diperluas , tidak lagi terbatas pada kekerasan seksual, tetapi mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Universitas Islam Malang (UNISMA), sebagai perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui Peraturan Rektor Nomor 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Islam Malang. Peraturan Rektor ini menyesuaikan dan memperkuat regulasi Kementerian dengan konteks internal UNISMA, termasuk penguatan nilai keislaman yang menjunjung tinggi keadilan, kasih sayang, dan penghormatan martabat manusia termasuk dan tidak terbatas pada kaidah “Al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman” (“Suatu hukum berlaku berdasarkan ada atau tidak adanya illat (sebab/alasan hukumnya)”.

1.2 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Rektor Universitas Islam Malang Nomor 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Islam Malang.
1.3 Tujuan Buku Saku

Buku saku ini disusun agar seluruh warga kampus dapat dengan mudah memahami:

  1. Apa saja yang termasuk kategori kekerasan dan yang tidak boleh dilakukan di lingkungan kampus;
  2. Prinsip dan nilai yang menjadi landasan pencegahan dan penanganan kekerasan;
  3. Siapa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) dan apa perannya;
  4. Hak-hak korban, saksi, pelapor, dan terlapor;
  5. Bagaimana cara melapor dan bagaimana proses penanganan berjalan, lengkap dengan batas waktunya;
  6. Bentuk pemulihan bagi korban;
  7. Jenis dan tingkatan sanksi bagi pelaku; dan
  8. Bagaimana mekanisme mengajukan keberatan atas suatu keputusan.
Perlu Diingat
  • Buku saku ini adalah panduan ringkas dan bukan pengganti teks lengkap peraturan.
  • Jika terjadi perbedaan penafsiran, teks resmi Permendikbudristek No. 55/2024 dan Peraturan Rektor UNISMA No. 07/2025 yang berlaku sebagai rujukan utama

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut istilah kunci yang digunakan dalam peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, disederhanakan agar mudah dipahami.

  • Kekerasan.  Setiap perbuatan, dengan atau tanpa kekuatan fisik, yang membahayakan badan/nyawa, menimbulkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, atau merampas kemerdekaan seseorang.
  • Pencegahan. Segala upaya agar seseorang atau kelompok tidak melakukan kekerasan di kampus.
  • Penanganan. Segala upaya untuk menangani kekerasan yang telah terjadi di kampus.
  • Tridharma. Kewajiban perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Warga Kampus. Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang terlibat dalam Tridharma.
  • Mitra Perguruan Tinggi. Badan hukum atau perseorangan yang bekerja sama dengan kampus dalam pelaksanaan Tridharma.
  • Satuan Tugas (Satgas PPKPT). Bagian dari perguruan tinggi yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan.
  • Pelapor. Orang yang melaporkan kekerasan yang ia alami atau ketahui.
  • Terlapor. Warga kampus, pimpinan, atau mitra yang diduga melakukan kekerasan (belum tentu terbukti).
  • Korban. Warga kampus atau mitra yang mengalami kekerasan.
  • Saksi.  Warga kampus/masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan.
  • Pelaku. Terlapor yang telah terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.
  • Ketimpangan Relasi Kuasa. Kondisi seseorang menyalahgunakan sumber daya (pendidikan, ekonomi, status, wewenang, kondisi fisik) untuk mengendalikan orang lain.

Permendikbudristek No. 55/2024 memperluas cakupan kekerasan yang dilarang di kampus menjadi enam bentuk. Peraturan Rektor UNISMA menambahkan penekanan pada kekerasan berbasis gender, relasi kuasa, dan teknologi. Kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung (melalui media elektronik/daring), di dalam maupun di luar kampus, selama masih terkait pelaksanaan Tridharma

3.1 Kekerasan Fisik

Setiap perbuatan dengan kontak fisik, dengan atau tanpa alat bantu.

  • Tawuran, penganiayaan, perkelahian;
  • Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk keuntungan pelaku;
  • Pembunuhan; dan bentuk lain sesuai ketentuan hukum.
3.2 Kekerasan Psikis

Perbuatan nonfisik yang merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat tidak nyaman.

  • Pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan;
  • Penyebaran rumor, panggilan mengejek, intimidasi, teror;
  • Mempermalukan di depan umum, pemerasan.
3.3 Perundungan (Bullying)

Pola perilaku berupa kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan berulang-ulang, disertai adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, misalnya senior terhadap junior.

3.4 Kekerasan Seksual

Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Bentuknya sangat luas, di antaranya:

  • Ucapan bernuansa seksual, siulan, lelucon seksual, tatapan bernuansa seksual;
  • Mengirim pesan/gambar/video bernuansa seksual meski sudah dilarang korban;
  • Merekam, mengedarkan, atau mengunggah foto/video tubuh atau informasi pribadi korban tanpa persetujuan;
  • Menyentuh, meraba, memeluk, mencium tanpa persetujuan; membuka pakaian korban tanpa persetujuan;
  • Membujuk atau menjanjikan sesuatu untuk transaksi/kegiatan seksual yang tidak disetujui korban;
  • Pemaksaan hubungan seksual, percobaan maupun perkosaan (termasuk penetrasi dengan benda);
  • Eksploitasi seksual, perbudakan seksual, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual;
  • Pembiaran yang disengaja terhadap terjadinya kekerasan seksual.

Penting: untuk sejumlah bentuk kekerasan seksual tertentu (mis. huruf b, e, f, g, h, j, l, m dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek 55/2024), ketentuan “tanpa persetujuan” tidak berlaku jika korban dewasa berada dalam kondisi diancam/dipaksa, di bawah pengaruh obat/alkohol, tidak sadar/tidak berdaya, kondisi rentan, mengalami kelumpuhan sementara, atau dalam keadaan terguncang, karena korban dianggap tidak dapat memberi persetujuan yang bebas.

Segala bentuk kekerasan, dengan atau tanpa persetujuan, yang dilakukan terhadap anak dan/atau penyandang disabilitas selalu dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

3.5 Diskriminasi dan Intoleransi

Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Contoh:

  • Melarang atau memaksa penggunaan pakaian keagamaan tertentu**);
  • Melarang atau memaksa mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan tertentu;
  • Mengurangi atau menghalangi hak mahasiswa: penerimaan, beasiswa, penilaian, kelulusan, bimbingan, dokumen pendidikan, dan lain-lain karena identitas tertentu.
3.6 Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Kebijakan tertulis (SK, surat edaran, nota dinas, pedoman) maupun tidak tertulis (imbauan, instruksi) yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan.

Catatan UNISMA

Peraturan Rektor UNISMA menegaskan kembali keenam bentuk di atas dan menambahkan penekanan tersendiri pada: kekerasan berbasis gender, kekerasan dalam relasi kuasa (dosen-mahasiswa, atasan-bawahan, senior-junior), dan kekerasan berbasis teknologi (doxing, ancaman daring, perundungan siber).

**Catatan Pengecualian kebijakan institusi: Dikecualikan dari ketentuan “melarang pakaian keagamaan” adalah regulasi institusi yang mewajibkan civitas akademika untuk memperlihatkan wajah secara utuh diaera kampus demi kepentingan validasi identitas integritas akademik sebagaimana diatur dalam peraturan dan etika berpakaian UNISMA.

Setiap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut, sebagaimana diatur Permendikbudristek No. 55/2024:

  • Nondiskriminasi. Tidak membedakan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, usia, status sosial, gender, disabilitas, dsb.
  • Kepentingan Terbaik Korban. Setiap tahapan penanganan berorientasi pada perlindungan korban.
  • Keadilan & Kesetaraan Gender. Akses dan perlakuan yang sama bagi setiap gender.
  • Kesetaraan Hak Disabilitas. Perlakuan setara dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
  • Akuntabilitas. Perguruan tinggi dan Satgas bertanggung jawab atas perannya.
  • Independen. Bebas dari intervensi pihak mana pun, dari dalam maupun luar kampus.
  • Kehati-hatian. Dilakukan secara hati-hati dan objektif.
  • Konsisten. Dilakukan secara tetap, selaras, dan berkelanjutan.
  • Jaminan Ketidakberulangan. Memastikan kekerasan tidak terjadi kembali.
  • Keberlanjutan Pendidikan. Mahasiswa yang terlibat kasus tetap memperoleh akses pendidikan.
4.1 Nilai Tambahan dari Peraturan Rektor UNISMA

Sebagai perguruan tinggi berbasis keislaman, UNISMA memperkuat prinsip-prinsip di atas dengan asas dan nilai berikut:

  • Asas Keislaman. Penerapan nilai keadilan, rahmah (kasih sayang), penghormatan martabat manusia, dan penolakan segala bentuk kekerasan.
  • Prinsip Keberpihakan pada Korban. Seluruh proses mengutamakan pemulihan, keselamatan, dan hak-hak korban.
  • Prinsip Kerahasiaan. Identitas korban, pelapor, saksi, dan pihak terkait dijaga agar tidak disalahgunakan.
  • Prinsip Perlindungan Pelapor Beritikad Baik. Pelapor yang jujur tidak dikenai sanksi meski laporan tidak terbukti, kecuali terbukti ada unsur fitnah.
  • Keadilan Restoratif. Mengutamakan pemulihan hubungan dan kondisi korban, bukan sekadar penghukuman.

Sasaran Peraturan.

  1. Warga Kampus (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa);
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi (rektor/ketua/direktur beserta jajarannya);
  3. Mitra Perguruan Tinggi (badan hukum/perseorangan yang bekerja sama dalam Tridharma).

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) adalah unit di dalam perguruan tinggi yang melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan sehari-hari. Satgas dibentuk dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi, dan bertanggung jawab kepadanya melalui wakil pimpinan atau unit kerja yang ditunjuk.

5.1 Susunan Keanggotaan
  • Berjumlah ganjil, menurut Permendikbudristek 55/2024 paling sedikit 7 orang (jika sumber daya sangat terbatas, minimal 3 orang);
  • Terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa;
  • Keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota (minimal 1/3 jika keterbatasan jumlah perempuan);
  • Keterwakilan mahasiswa paling sedikit 1/3 dari jumlah anggota;
  • Susunan: Ketua (dari unsur dosen) merangkap anggota, Sekretaris (dari unsur tenaga kependidikan) merangkap anggota, dan Anggota, dipilih secara musyawarah mufakat.

Di lingkungan UNISMA, Satgas PPKPT dibentuk oleh Rektor melalui seleksi terbuka dan transparan, terdiri atas 1 Ketua, 1 Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 anggota yang mewakili unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, dengan masa tugas 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya.

5.2 Syarat Menjadi Anggota Satgas
  • Tidak pernah melakukan kekerasan;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berkekuatan hukum tetap;
  • Bagi dosen/tenaga kependidikan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang/berat;
  • Menandatangani surat pernyataan bermaterai dan menyerahkan daftar riwayat hidup serta surat rekomendasi;
  • (UNISMA) memiliki integritas dan kepekaan terhadap isu keadilan gender, HAM, dan keberagaman; tidak memiliki konflik kepentingan; bersedia mengikuti pelatihan.
5.3 Tugas dan Fungsi Satgas
  1. Membantu menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan;
  2. Melakukan sosialisasi kesetaraan gender, hak disabilitas, dan pencegahan kekerasan;
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  4. Menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan kekerasan;
  5. Berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas bila diperlukan;
  6. Memfasilitasi rujukan layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi korban dan saksi;
  7. Memantau pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan;
  8. Melaporkan kegiatan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya satu kali per tahun.
5.4 Wewenang Satgas
  • Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  • Meminta bantuan Pimpinan Perguruan Tinggi menghadirkan pihak yang diperiksa;
  • Berkonsultasi dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan korban;
  • Berkoordinasi dengan perguruan tinggi lain/mitra bila kasus melibatkan pihak dari luar kampus;
  • Memfasilitasi korban/pelapor kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.
5.5 Kewajiban dan Batasan Satgas
  • Menindaklanjuti setiap laporan yang diterima;
  • Merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan;
  • Menjunjung kode etik yang ditetapkan perguruan tinggi;
  • Bekerja secara independen, bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun.

Satgas yang melanggar kewajiban di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis (bertahap: pertama, kedua, ketiga) hingga pemberhentian dari keanggotaan Satgas.

5.6 Hak Anggota Satgas
  • Mendapatkan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan;
  • Mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, pendampingan hukum, dan layanan psikologis;
  • Mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan perguruan tinggi.

Setiap pihak yang terlibat dalam suatu kasus kekerasan, baik sebagai korban, pelapor, saksi, maupun terlapor, memiliki hak yang dijamin oleh peraturan. Hak ini berlaku sejak laporan diterima hingga proses selesai.

6.1 Hak Korban dan Pelapor
  • Mendapatkan informasi tentang tahapan dan perkembangan penanganan laporan;
  • Pelindungan dari ancaman atau kekerasan lanjutan oleh terlapor/pihak lain;
  • Pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan;
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
  • Akses layanan pendidikan yang tidak terganggu;
  • Pelindungan dari kehilangan pekerjaan;
  • Informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan yang tersedia;
  • Layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhan.
6.2 Hak Saksi
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
  • Pelindungan dari ancaman atau kekerasan oleh terlapor/pihak lain;
  • Akses layanan pendidikan yang tidak terganggu; pelindungan dari kehilangan pekerjaan;
  • Informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; layanan pendampingan sesuai kebutuhan.
6.3 Hak Terlapor

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, seorang terlapor belum tentu pelaku sampai terbukti melalui proses pemeriksaan. Karena itu terlapor tetap memiliki hak:

  • Mendapatkan informasi tentang tahapan dan perkembangan penanganan laporan;
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
  • Layanan pendampingan bila terlapor penyandang disabilitas atau berusia anak;
  • Pemulihan nama baik apabila laporan dugaan kekerasan tidak terbukti.

Prinsip Perlindungan Pelapor Beritikad Baik (UNISMA)

• Pelapor yang bertindak jujur dan tanpa niat buruk tidak akan dikenai sanksi administratif atau tuntutan hukum atas laporan yang ternyata tidak terbukti, kecuali terbukti terdapat unsur kebohongan yang disengaja atau fitnah.

Setiap warga kampus yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan kekerasan berhak dan didorong untuk melapor. Laporan tidak harus disertai bukti awal, cukup uraian kejadian yang jelas.

7.1 Ke Mana Melapor?
  • Satuan Tugas (Satgas PPKPT) perguruan tinggi;
  • Perguruan Tinggi (langsung ke pimpinan/unit terkait);
  • Inspektorat Jenderal Kementerian, khusus bila terlapor adalah Pemimpin Perguruan Tinggi.

Di lingkungan UNISMA, laporan dapat disampaikan melalui: layanan pelaporan daring resmi UNISMA, laporan tertulis langsung ke sekretariat Satgas, atau layanan pengaduan melalui pusat bantuan/unit konseling.

7.2 Cara Menyampaikan Laporan
  • Langsung (datang ke Satgas/kampus); atau
  • Tidak langsung, melalui: surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, atau kanal lain yang memudahkan pelapor.
7.3 Isi Minimal Laporan
  1. Nama dan alamat pelapor;
  2. Nama dan alamat terlapor;
  3. Waktu dan tempat terjadinya peristiwa;
  4. Uraian dugaan kekerasan (kronologi).

Setelah laporan diterima, pelapor akan mendapatkan tanda terima pelaporan sebagai bukti bahwa laporan telah masuk dan akan diproses.

7.4 Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti

Bila Satgas tidak menindaklanjuti laporan, pelapor/korban/warga kampus dapat melapor kepada Pemimpin Perguruan Tinggi. Bila Pemimpin Perguruan Tinggi juga tidak menindaklanjuti, laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian. Satgas atau Pemimpin Perguruan Tinggi yang lalai menindaklanjuti laporan dapat dikenai sanksi administratif.

7.5 Tindakan Awal bagi Korban

Sejak laporan diterima, Satgas atau Inspektorat Jenderal dapat segera melakukan tindakan awal, antara lain:

  • Memfasilitasi keamanan korban/pelapor;
  • Memfasilitasi bantuan pendampingan psikis dan layanan pemulihan;
  • Memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan/pekerjaan korban atau saksi;
  • Menyampaikan informasi tentang hak korban, mekanisme penanganan, risiko yang mungkin dihadapi, dan rencana mitigasinya.

Penanganan kekerasan di UNISMA, dilakukan melalui enam tahap yang berurutan, masing-masing memiliki batas waktu yang jelas agar proses berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.

8.1 Alur dan Batas Waktu (Permendikbudristek 55/2024)

Tahap

Kegiatan

Batas Waktu

1.   Pelaporan/Informasi

Pelapor menyampaikan laporan; Satgas menerbitkan tanda terima.

Saat laporan diterima

2.  Tindak Lanjut Pelaporan/Informasi

Penelaahan materi (identifikasi pihak, bentuk kekerasan, kronologi, bukti) dan penyusunan rencana pemeriksaan.

Mulai maks. 3 hari setelah laporan diterima; proses maks. 7 hari

3.  Pemeriksaan

Pemeriksaan tertutup terhadap pelapor, korban, saksi, terlapor, dan/atau pihak terkait; dituangkan dalam berita acara.

Mulai maks. 3 hari setelah tindak lanjut selesai; proses maks. 30 hari (dapat diperpanjang 30 hari)

4.  Penyusunan Kesimpulan & Rekomendasi

Menyimpulkan terbukti/tidak terbukti, disertai rekomendasi tindak lanjut.

Mulai maks. 3 hari setelah analisis hasil pemeriksaan selesai; proses maks. 7 hari

5.   Tindak Lanjut Kesimpulan & Rekomendasi

Pemimpin Perguruan Tinggi/badan penyelenggara menerbitkan keputusan resmi.

Maks. 5 hari setelah menerima kesimpulan & rekomendasi

Catatan: “Hari” dalam peraturan ini adalah hari kerja.

8.2 Ketidakhadiran Terlapor

Jika terlapor tidak hadir pada pemeriksaan tanpa alasan yang dapat diterima, Satgas/Inspektorat Jenderal mengirim surat pemanggilan kedua, lalu ketiga. Jika setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut terlapor tetap tidak hadir, pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.

8.3 Kapan Pemeriksaan Dihentikan?
  • Pelapor tidak memberikan keterangan dalam tahapan pemeriksaan;
  • Pelapor mencabut laporan;
  • Terlapor meninggal dunia;
  • Terlapor tidak ditemukan; atau
  • Pembuktian tidak cukup.
  • Jika kemudian ditemukan bukti baru, pemeriksaan yang telah dihentikan dapat dilanjutkan kembali.
8.4 Alur Penanganan Versi UNISMA

Peraturan Rektor UNISMA merinci proses ini menjadi tahapan operasional dengan target waktu yang lebih rinci, sebagaimana diatur dalam SOP Pelaporan (Lampiran III Peraturan Rektor):

Tahap

Kegiatan Utama

Target Waktu

A. Pelaporan/Informasi

Laporan masuk, verifikasi awal, registrasi & kode kasus.

Hari ke-0

B. Tindak Lanjut Awal

Konseling awal, pembentukan tim investigasi (min. 3 orang), pemanggilan awal, penilaian risiko keselamatan.

Hari ke-1 s.d. 5

C. Investigasi

Pengumpulan bukti & saksi, skoring kuantitatif, forum pleno internal, dokumentasi.

Hari ke-6 s.d. 20

D. Penjatuhan Sanksi & Pemulihan

Rapat pimpinan, penyampaian hasil, implementasi sanksi & pemulihan, monitoring pascakeputusan.

Hari ke-21 s.d. 30

Penting

• Skema waktu UNISMA bersifat operasional dan mempercepat pelaksanaan; namun tetap harus selaras dengan batas waktu maksimal yang ditetapkan Permendikbudristek 55/2024 sebagai regulasi yang lebih tinggi.

Pemulihan dapat mulai diberikan sejak laporan diterima, tidak perlu menunggu proses pemeriksaan selesai, karena kondisi korban adalah prioritas utama.

9.1 Bentuk Pemulihan
  • Tindakan medis;
  • Terapi fisik;
  • Terapi psikologis;
  • Bimbingan sosial;
  • Bimbingan rohani.
9.2 Pihak yang Dapat Dilibatkan
  • Tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  • Konselor dan psikolog;
  • Tokoh masyarakat dan pemuka agama;
  • Pendamping lain sesuai kebutuhan korban/saksi.
9.3 Jaminan Selama Masa Pemulihan
  • Korban/saksi berstatus mahasiswa tidak berkurang masa studinya dan tidak dianggap cuti studi;
  • Korban/saksi berstatus dosen/tenaga kependidikan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan;
  • Mahasiswa yang tertinggal secara akademik berhak mendapat bimbingan akademik tambahan.
9.4 Ketentuan Khusus Korban Anak

Jika korban atau saksi berusia anak, perguruan tinggi wajib melibatkan perangkat daerah yang membidangi perlindungan anak, dan Pemimpin Perguruan Tinggi menetapkan layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan yang sesuai.

Layanan Pemulihan UNISMA

•      UNISMA menyediakan layanan konseling psikologis, pendampingan hukum dan mediasi (bila diperlukan), layanan kesehatan dan rujukan medis termasuk visum et repertum, serta dukungan akademik, administratif, dan sosial.

•      Biaya layanan pemulihan yang difasilitasi UNISMA tidak dibebankan kepada korban.

Sanksi hanya dapat dijatuhkan setelah proses pemeriksaan menyimpulkan bahwa dugaan kekerasan terbukti. Sanksi administratif terdiri atas tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat.

10.1 Sanksi Menurut Permendikbudristek 55/2024

Pihak

Ringan

Sedang

Berat

Dosen & Tendik (non-ASN)

Teguran tertulis / permohonan maaf tertulis

Penurunan jenjang jabatan selama 12 bulan

Pemberhentian tetap

Mahasiswa

Teguran tertulis / permohonan maaf tertulis

Penundaan kuliah, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain

Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa

Mitra Perguruan Tinggi

Teguran tertulis / permohonan maaf tertulis

Penghentian sementara kerja sama

Pemutusan kerja sama

Pemimpin PT (non-ASN)

Teguran tertulis / permohonan maaf tertulis

Penurunan jenjang jabatan akademik 12 bulan

Pemberhentian tetap sebagai pemimpin

Bagi dosen, tenaga kependidikan, dan Pemimpin Perguruan Tinggi berstatus ASN, sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku, bukan skema di atas.

10.2 Faktor yang Dipertimbangkan

Hal yang meringankan:

  • Dampak fisik/psikis korban ringan; korban bersedia memaafkan tanpa tekanan;
  • Pelaku bersedia/telah membiayai pengobatan korban;
  • Pelaku penyandang disabilitas atau berusia anak.

Hal yang memberatkan:

  • Dampak fisik/psikis korban sedang-berat, atau korban meninggal dunia;
  • Kekerasan dilakukan berulang, korban lebih dari satu orang;
  • Korban penyandang disabilitas atau berusia anak;
  • Pelaku merupakan anggota Satgas, Pemimpin Perguruan Tinggi, dosen, atau tenaga kependidikan (penyalahgunaan posisi/relasi kuasa).

Bagi pelaku dengan rekomendasi sanksi ringan atau sedang, dapat direkomendasikan mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk sebagai bagian dari pencegahan keberulangan.

10.3 Skema Penilaian Kuantitatif UNISMA

Sebagai penguatan objektivitas, UNISMA menerapkan sistem penilaian berbasis poin untuk kasus kekerasan seksual, yang menggabungkan poin jenis pelanggaran dan poin faktor pemberat (riwayat pelanggaran, jabatan/relasi kuasa, intensi, dampak pada korban, dan upaya menghalangi proses investigasi).

Total Skor

Kategori

Contoh Tindak Lanjut

≤ 1.000

Ringan

Teguran tertulis, konseling wajib, edukasi, mediasi bila disetujui korban

1.001 – 2.500

Sedang

Skorsing akademik/kerja, larangan akses kegiatan kampus, pelatihan lanjutan, pendampingan psikolog

> 2.500

Berat

Pemecatan/pemberhentian, pencabutan hak akademik, pelaporan ke pihak berwajib bila memenuhi unsur pidana

Penilaian skor wajib dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga anggota tim investigasi untuk menjaga objektivitas, dan keputusan akhir tetap berada pada rapat pleno Satgas PPKPT bersama pimpinan UNISMA, skor bersifat rekomendatif, bukan penentu mutlak.

Prinsip Penjatuhan Sanksi

•      Berperspektif korban dan proporsional;

•      Mendorong pemulihan, bukan sekadar hukuman;

•      Mengedepankan edukasi, pencegahan, dan transformasi budaya kampus;

•      • Jika unsur pidana terpenuhi, penanganan internal dapat berjalan beriringan dengan proses hukum melalui aparat penegak hukum.

10.4 Sanksi bagi Satgas dan Pemimpin Perguruan Tinggi yang Lalai

Anggota Satgas yang tidak menindaklanjuti laporan atau membocorkan kerahasiaan dapat dikenai teguran tertulis bertahap hingga pemberhentian dari keanggotaan. Pemimpin Perguruan Tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan dapat dikenai teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan pimpinan (untuk yang berstatus ASN, sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku).

Jika korban atau pelaku menganggap keputusan yang diberikan tidak adil, keduanya berhak mengajukan keberatan, ini merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi kekeliruan dalam proses penanganan.

11.1 Kepada Siapa Keberatan Diajukan?
  • Atas keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi (hasil penanganan oleh Satgas), keberatan diajukan kepada Inspektorat Jenderal;
  • Atas keputusan badan penyelenggara Perguruan Tinggi (hasil penanganan oleh Inspektorat Jenderal, misalnya menyangkut Pemimpin Perguruan Tinggi), keberatan diajukan kepada Menteri.
11.2 Jangka Waktu dan Proses
  • Keberatan diajukan paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima;
  • Pemeriksaan keberatan diselesaikan paling lama 60 hari sejak laporan keberatan diterima;
  • Penyusunan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari setelah pemeriksaan berakhir; hasil pemeriksaan bersifat final dan mengikat;
  • Penetapan putusan paling lama 5 hari setelah hasil pemeriksaan selesai disusun;
  • Tindak lanjut berupa perubahan keputusan dilakukan paling lambat 5 hari setelah putusan diterima.
11.3 Kemungkinan Hasil Keberatan
  • Upaya keberatan tidak diterima, maka selanjutnya keputusan awal dikuatkan;
  • Upaya keberatan diterima, maka selanjutnya dapat berupa keringanan sanksi administratif atau penambahan sanksi administratif.

Khusus bagi pelaku berstatus Pemimpin Perguruan Tinggi, dosen, atau tenaga kependidikan ASN, pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku

Pencegahan kekerasan bukan hanya tugas Satgas, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga kampus, pimpinan, mitra, dan masyarakat.

12.1 Tanggung Jawab Warga Kampus, Pimpinan, dan Mitra
  • Mencegah terjadinya kekerasan di dalam maupun di luar kampus dalam pelaksanaan Tridharma;
  • Menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas kekerasan;
  • Melaksanakan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang berlaku;
  • Mengikuti kegiatan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan;
  • Berperan serta dalam kampanye budaya dan nilai anti kekerasan, inklusivitas, dan kesetaraan gender;
  • Melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui;
  • Menaati kode etik dan kode perilaku perguruan tinggi (khusus warga kampus).
12.2 Partisipasi Masyarakat
  • Menyebarluaskan informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan;
  • Turut serta dalam program atau kegiatan pencegahan kekerasan di kampus;
  • Melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui ke Satgas dan/atau perguruan tinggi;
  • Mendukung pemenuhan hak, pelindungan, dan pemulihan korban, saksi, dan pelapor.
12.3 Upaya Pencegahan oleh Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan melalui tiga pendekatan utama:

  1. Penguatan Tata Kelola, menyusun kebijakan dan pedoman, membentuk Satgas, mengalokasikan pendanaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan minimal satu kali per tahun;
  2. Edukasi, sosialisasi berkala, promosi budaya anti kekerasan, pelatihan bagi warga kampus;
  3. Penyediaan Sarana dan Prasarana, kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, media informasi, akomodasi bagi disabilitas, serta bangunan dan fasilitas yang aman dan nyaman.

Pedoman pencegahan yang wajib disusun perguruan tinggi sekurang-kurangnya memuat: pembatasan pertemuan warga kampus di luar jam/area kampus, panduan komunikasi antarwarga kampus, pakta integritas bagi warga kampus dan pimpinan, serta panduan kerja sama dengan mitra yang memuat komitmen anti kekerasan.

Berikut kontak yang dapat dihubungi warga UNISMA yang membutuhkan informasi, ingin melapor, atau membutuhkan pendampingan terkait kekerasan di lingkungan kampus.

Kanal

Keterangan

Sekretariat Satgas PPKPT

Kantor PPKPT dan Layanan Konseling, Kantor Pusat UNISMA, Lantai 4

Surat Elektronik

pkpt@unisma.ac.id

Layanan Daring

www.ppkpt.unisma.ac.id

Eskalasi Tingkat Kementerian

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (khusus bila terlapor adalah Pemimpin Perguruan Tinggi, atau bila laporan di tingkat kampus tidak ditindaklanjuti)

“UNISMA Kampus Ramah dan Anti Kekerasan. Melindungi Martabat, Menegakkan Nilai Islam”

Kampus yang ramah, aman, adil, dan bermartabat tidak terwujud hanya karena adanya peraturan tertulis, melainkan karena setiap warga kampus memahami, menghayati, dan mempraktikkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Buku saku ini adalah undangan bagi seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, dan mitra perguruan tinggi untuk menjadi bagian aktif dalam mencegah kekerasan, bukan sekadar penonton yang menunggu kasus terjadi.

Sebagai forum yang menghimpun pandangan hukum, sosial, budaya, agama, kepemimpinan pendidikan tinggi, dan psikologi, kami menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat manusia adalah fondasi utama pendidikan itu sendiri. Tidak ada capaian akademik yang bernilai jika diperoleh dengan mengorbankan rasa aman dan kehormatan sesama warga kampus.

Mari bersama-sama menjadikan kampus sebagai ruang belajar yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan, sejalan dengan semangat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UNISMA No. 07/2025, serta nilai-nilai keislaman yang menjunjung tinggi keadilan dan kasih sayang.