HAVE QUESTIONS?

Frequently Asked Questions

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) UNISMA adalah satuan tugas resmi Universitas Islam Malang yang dibentuk untuk mencegah, menangani, dan mendampingi kasus kekerasan, termasuk, dan tidak terbatas pada kekerasan seksual, di lingkungan kampus.

Seluruh civitas akademika UNISMA termasuk dan tidak terbatas masyarakat umum. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat dapat melapor, baik sebagai korban maupun saksi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

Ya. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban selama proses pendampingan dan penanganan berlangsung.

Laporan dapat disampaikan melalui menu “Laporkan Sekarang” di situs ini, atau  temui kami atau menghubungi kontak resmi PPKPT yang tercantum pada halaman utama.

Tidak. Laporan dapat disampaikan tanpa bukti awal, cukup dengan uraian kejadian yang jelas. Bukti dikumpulkan kemudian pada tahap pemeriksaan.

Tidak, selama pelapor beritikad baik dan tidak ada unsur kebohongan yang disengaja atau fitnah. Pelapor beritikad baik dilindungi dari sanksi administratif maupun tuntutan hukum.

Tidak. Peraturan menjamin korban/saksi berstatus mahasiswa tidak berkurang masa studinya dan tidak dianggap cuti studi selama masa pemulihan, bahkan berhak mendapat bimbingan akademik tambahan jika tertinggal.

Setelah dipanggil tiga kali secara tertulis berturut-turut tanpa kehadiran dengan alasan yang dapat diterima, pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.

Tidak. Terlapor adalah pihak yang “diduga” melakukan kekerasan. Status “pelaku” hanya melekat setelah proses pemeriksaan menyimpulkan bahwa dugaan kekerasan terbukti. Terlapor berhak atas pemulihan nama baik apabila tidak terbukti.

Laporkan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi. Jika Pemimpin Perguruan Tinggi juga tidak menindaklanjuti, laporan dapat disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kementerian.

Tidak. Sesuai Peraturan Rektor UNISMA, biaya layanan pemulihan yang difasilitasi kampus tidak dibebankan kepada korban.