STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengaduan Dugaan Kekerasan
Satgas PPKPT · Universitas Islam Malang
PPKPT UNISMA
1Dasar Hukum
2Tujuan
3Ruang Lingkup
4Bentuk Kekerasan
5Prinsip Dasar
6Pihak Terlibat
7Kanal Pelaporan
8Info Minimal
9Tahap 1: Pelaporan
10Tahap 2: Penelaahan
11Tahap 3: Pemeriksaan
12Tahap 3: Analisis
13Tahap 4: Kesimpulan
14Tahap 5: Keputusan
15Tingkat Sanksi
16Hak Korban/Saksi
17Penutup
Langkah 1 dari 17
Lompat ke:
Berdasarkan Permendikbudristek No. 55/2024 & Peraturan Rektor UNISMA No. 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025
Frequently Asked Questions
PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) UNISMA adalah satuan tugas resmi Universitas Islam Malang yang dibentuk untuk mencegah, menangani, dan mendampingi kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan kampus.
Seluruh civitas akademika UNISMA termasuk dan tidak terbatas masyarakat umum. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat dapat melapor, baik sebagai korban maupun saksi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.
Ya. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban selama proses pendampingan dan penanganan berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui menu “Laporkan Sekarang” di situs ini, atau temui kami atau menghubungi kontak resmi PPKPT yang tercantum pada halaman utama.


























