SOP Interaktif - Pengaduan Kekerasan | PPKPT UNISMA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Pengaduan Dugaan Kekerasan

Satgas PPKPT · Universitas Islam Malang

PPKPT UNISMA
1Dasar Hukum 2Tujuan 3Ruang Lingkup 4Bentuk Kekerasan 5Prinsip Dasar 6Pihak Terlibat 7Kanal Pelaporan 8Info Minimal 9Tahap 1: Pelaporan 10Tahap 2: Penelaahan 11Tahap 3: Pemeriksaan 12Tahap 3: Analisis 13Tahap 4: Kesimpulan 14Tahap 5: Keputusan 15Tingkat Sanksi 16Hak Korban/Saksi 17Penutup
Lompat ke:
Berdasarkan Permendikbudristek No. 55/2024 & Peraturan Rektor UNISMA No. 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025

Frequently Asked Questions

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) UNISMA adalah satuan tugas resmi Universitas Islam Malang yang dibentuk untuk mencegah, menangani, dan mendampingi kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan kampus.

Seluruh civitas akademika UNISMA termasuk dan tidak terbatas masyarakat umum. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat dapat melapor, baik sebagai korban maupun saksi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

Ya. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban selama proses pendampingan dan penanganan berlangsung.

Laporan dapat disampaikan melalui menu “Laporkan Sekarang” di situs ini, atau  temui kami atau menghubungi kontak resmi PPKPT yang tercantum pada halaman utama.