Universitas Islam Malang (UNISMA) berkomitmen mewujudkan lingkungan Tridharma Perguruan Tinggi yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen ini diwujudkan melalui pendekatan pencegahan yang menyeluruh, mencakup penguatan tata kelola, edukasi, penciptaan lingkungan kampus yang aman, serta partisipasi aktif seluruh warga kampus, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Rektor UNISMANomor 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang disusun selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dari sisi penguatan tata kelola, UNISMA menyusun kebijakan dan pedoman internal, membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang independen, menetapkan pakta integritas bagi seluruh warga kampus dan pimpinan untuk tidak melakukan kekerasan, serta mengalokasikan anggaran khusus guna mendukung pelaksanaan program pencegahan secara berkelanjutan.
Dari sisi edukasi dan sosialisasi, UNISMA secara aktif mengintegrasikan nilai-nilai kesetaraan, anti-kekerasan, inklusivitas, dan hak asasi manusia ke dalam kurikulum, pembelajaran, dan kegiatan kemahasiswaan. Sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, hak-hak korban, dan mekanisme pelaporan dilaksanakan secara rutin setiap tahun, dilengkapi dengan pelatihan dan pembekalan bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga mitra kerja sama. Pelatihan tahunan mengenai pencegahan, penanganan, dan respons terhadap kekerasan berbasis gender maupun kekerasan seksual menjadi kewajiban yang terus dijalankan.
UNISMA juga menghadirkan lingkungan kampus yang aman dan inklusif melalui penataan ruang dan fasilitas yang ramah dan responsif gender, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, kanal pelaporan yang mudah diakses, ruang konseling, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses pelaporan.
Upaya pencegahan ini tidak berjalan sendiri, melainkan melalui partisipasi dan kolaborasi aktif, melibatkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan mitra dalam kampanye serta forum dialog, serta bekerja sama dengan lembaga eksternal seperti aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban. Setiap pimpinan fakultas, unit kerja, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNISMA wajib mendukung dan menjalankan langkah-langkah pencegahan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menciptakan kampus yang bermartabat, adil, dan beradab, sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dasar hukum: Peraturan Rektor UNISMA Nomor 07/G152/U.KAK/R/L.16/I/2025 Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 9A; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 6, Pasal 15 s.d. Pasal 21.
